Sabtu, 20 April 2013

Adi Bing Slamet dilaporkan Eyang Subur dengan UU ITE


Adi Bing Slamet dilaporkan Eyang Subur dengan UU ITE










Usai datang ke Komnas HAM, Eyang Subur langsung mendatangi
Mabes Polri guna melaporkan Adi Bing Slamet beserta antek-anteknya
 yang dianggap telah memfitnah dirinya.
Laporan dilakukan lantaran Subur merasa sudah dirugikan,
dituduh macam-macam, melakukan tindakan pemerasan serta
tindakan penipuan yang ditujukan kepada Adi cs.
"Yang jadi terlapor adalah 4 orang yaitu, Adi Bing Slamet, Nurjanah,
Arya Wiguna dan Novi Oktora. Masing-masing terlapor sebagai pihak
 yang sudah menduga dengan bebasnya melakukan memberikan
 pernyataan-pernyataan di media hampir jadi topik utama,"
ujar kuasa hukum Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, di Mabes Polri,
Jumat (19/4).
Eyang Subur ditemani sang pengacara, Ramdan Alamsyah
"Laporan ini dikenakan UU Tindak Pidana Khusus No. 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 27.
Ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 milyar," sambungnya.
Diharapkan adanya laporan tersebut, Subur yakin jika kebenaran akan
 terungkap. "Dengan laporan ini maka kebenaran dan keadilan akan
muncul dan ini laporan menyangkut tindak pidana transaksi elektronik.
Ini masuk kategori jadi tindak pidana khusus," pungkasnya.
Simak juga:
Sumber: Kapanlagi.com