Seorang remaja pria berinisial HS (19) ditahan Kepolisian Sektor Kecamatan
Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Dia ditangkap lantaran
diduga mencabuli tetangganya, seorang siswi SD yang masih duduk
di kelas VI.
"Hari ini kami telah menahan dan mengamankan HS (19), warga Desa
Sidodadi yang diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap
SY (12), siswi kelas VI SD yang juga tetangga pelaku," kata Kapolsek
Penarik Iptu Tjik Sadarne seperti dilansir Antara, Sabtu (14/4).
Dia mengatakan, kronologis penahanan terhadap pelaku pencabulan
berawal dari laporan yang diperoleh polisi dari Rudi, warga Desa
Sidodadi, pada Sabtu pukul 06.30 WIB, tentang dugaan pencabulan
anak di bawah umur di desanya.
Pencabulan itu, jelas Sadarne, dilakukan oleh SY terhadap HS pada
Selasa (9/4) di Desa Sidodadi. Pelaku diduga telah empat kali
melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut. Dalam melakukan
perbuatan bejatnya, pelaku juga menggunakan kondom.
"Pelaku menggunakan kondom saat melakukan perbuatan tidak
senonoh terhadap korban siswi SD itu," katanya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Penarik untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan
UU Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman penjara maksimal 15 tahun.
[tyo]